BEKASI — Sejumlah tokoh agama dari berbagai unsur agama di Kabupaten Bekasi, yakni Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, berkumpul di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026). Pertemuan tersebut membahas fenomena dan kekhawatiran terhadap maraknya perilaku LGBTQ di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya dampaknya terhadap generasi muda.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud, M.Si., CSEE., MCE., menyampaikan bahwa pertemuan lintas agama tersebut menjadi ruang untuk membangun kesamaan pandangan dan langkah bersama dalam menyikapi persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Dalam forum tersebut, Prof. Mahmud menyampaikan pandangannya bahwa fenomena LGBTQ perlu mendapat perhatian bersama dan dipandang sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan sosial dan moral masyarakat.
“Kita mencoba memberikan pemahaman kepada semua kelompok bahwa fenomena LGBTQ merupakan sebuah ancaman nonmiliter. Atas dasar itu, kita ingin memberikan pernyataan sikap terkait perilaku LGBTQ,” ujar Prof. Mahmud.
Menurutnya, diperlukan langkah pencegahan melalui edukasi dan penguatan nilai-nilai keluarga serta agama agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat dalam menghadapi berbagai fenomena sosial yang berkembang.
Prof. Mahmud juga menegaskan bahwa sikap yang akan dibangun bersama bukan ditujukan kepada individu berdasarkan identitas atau kondisi pribadinya, melainkan terhadap perilaku yang dalam pandangan keagamaan para peserta forum dinilai bertentangan dengan nilai yang mereka pegang.
“Yang kita tolak adalah perilakunya, bukan orangnya. Orangnya tetap saudara kita. Karena itu, kita berharap mereka mau kembali kepada fitrahnya,” jelasnya.
Setelah melalui diskusi bersama tokoh-tokoh agama, forum tersebut menyepakati rencana penyusunan deklarasi bersama Majelis-Majelis Agama di Kabupaten Bekasi sebagai bentuk sikap bersama terhadap fenomena LGBTQ.
Deklarasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya preventif melalui pendekatan keagamaan, pendidikan, pembinaan keluarga, serta sinergi dengan pemerintah.
Selain pencegahan, para tokoh agama juga mendorong agar terdapat langkah pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Kelak nanti kita berharap ada langkah dari pemerintah dalam upaya melakukan pembinaan dan rehabilitasi bagi teman-teman yang membutuhkan pendampingan,” tambah Prof. Mahmud.
Sikap MUI Kabupaten Bekasi terkait homoseksual dan aktivitas seksual sesama jenis juga memiliki rujukan pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan pandangan hukum keagamaan mengenai aktivitas homoseksual dan merekomendasikan langkah pencegahan serta penyediaan layanan rehabilitasi.
Pertemuan lintas agama ini menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi dan kesepahaman antarpemuka agama di Kabupaten Bekasi dalam menghadapi persoalan sosial yang dinilai membutuhkan perhatian bersama, sekaligus menjaga kerukunan dan kehidupan masyarakat yang kondusif.


