BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama organisasi Islam dan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Bekasi menggelar rapat bersama untuk menyikapi perkembangan situasi nasional, khususnya terkait isu moralitas, ketahanan keluarga, serta keberadaan dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Ruang Rapat MUI Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Rapat dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, serta perwakilan dari berbagai organisasi Islam dan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas perkembangan situasi nasional dan tantangan yang dinilai berkaitan dengan moralitas, ketahanan keluarga, serta ketahanan sosial dan budaya masyarakat. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Pernyataan Sikap Bersama yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Soroti Ketahanan Moral, Keluarga dan Bangsa
Dalam pernyataan tersebut, MUI Kabupaten Bekasi bersama organisasi Islam dan organisasi kemasyarakatan menyampaikan bahwa diperlukan langkah preventif yang dinilai strategis, sistematis, dan berdampak luas dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara dengan tetap berlandaskan nilai agama, sosial, serta budaya masyarakat.
Salah satu dasar yang dicantumkan dalam pernyataan sikap adalah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres tersebut memang memuat penyebaran budaya LGBTQ dalam konteks ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Selain itu, pernyataan sikap tersebut juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, serta Maklumat MUI Provinsi Jawa Barat Nomor A-421/DP-P-XII/VII/2026 tentang LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter bagi ketahanan bangsa.
Dalam pernyataan tersebut, para peserta rapat menyatakan pandangan bahwa penyebaran paham dan perilaku LGBTQ bertentangan dengan nilai agama dan nilai yang mereka yakini, serta dinilai dapat memberikan dampak terhadap ketahanan keluarga, kehidupan sosial, dan masa depan generasi bangsa.

Lima Poin Pernyataan Sikap Berdasarkan hasil rapat bersama, MUI Kabupaten Bekasi bersama Ormas Islam dan Ormas Kemasyarakatan se-Kabupaten Bekasi menyampaikan lima poin sikap.
Pertama, menolak secara tegas segala macam dan bentuk perbuatan yang mereka kategorikan sebagai penyimpangan seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Kedua, meminta kepada Bupati Bekasi dan Polres Metro Bekasi agar tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang menurut mereka terindikasi mengandung unsur LGBTQ.
Ketiga, meminta Bupati Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi untuk membuat peraturan daerah yang mengatur larangan kegiatan LGBTQ, termasuk kegiatan yang disebut dalam pernyataan tersebut seperti Color Run Festival dan kegiatan sejenisnya.
Keempat, meminta aparat pemerintah daerah, jajaran kepolisian, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang dinilai terindikasi LGBTQ.
Kelima, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk membuat Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga.
Perpres 111/2025 dan Penegasan Pemerintah
Isu yang menjadi salah satu dasar pernyataan sikap tersebut sebelumnya juga telah menjadi perdebatan di tingkat nasional. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman bagi pengelolaan sistem pertahanan negara dan mencakup berbagai aspek ancaman, bukan peraturan yang secara khusus mengatur LGBTQ.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, ataupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
Menurut penjelasan pemerintah, yang menjadi perhatian dalam Perpres adalah penyebaran paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ dalam konteks ancaman nonmiliter, bukan keberadaan individu semata.
Karena itu, pernyataan sikap MUI Kabupaten Bekasi bersama organisasi Islam dan kemasyarakatan tersebut menjadi bagian dari respons organisasi masyarakat di Kabupaten Bekasi terhadap perkembangan isu sosial dan kebijakan nasional mengenai ketahanan bangsa, moralitas, serta ketahanan keluarga.
Di akhir pernyataan, seluruh peserta berharap sikap bersama tersebut dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi agar tetap berpegang pada nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.
“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami buat, semoga Allah SWT menolong kita dan kita terhindar dari perbuatan yang merendahkan martabat manusia.”



